عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَنَاجَشُوا وَلاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَدَابَرُوا وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُوْنُوا عِبَادَ اللهِ إِخْوَاناً. الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يَخْذُلُهُ وَلاَ يَكْذِبُهُ وَلاَ يَحْقِرُهُ. التَّقْوَى هَهُنَا –وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ – بِحَسَبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ. رواه مسلم
Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu dia berkata: Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam bersabda: Janganlah kalian saling dengki, saling menipu, saling marah dan saling membelakangi (memutuskan hubungan). Dan janganlah kalian menjual sesuatu yang telah dijual kepada orang lain. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lainnya, (dia) tidak menzaliminya dan mengabaikannya, tidak mendustakannya dan tidak menghinanya. Taqwa itu disini (seraya menunjuk dadanya sebanyak tiga kali).Cukuplah seorang muslim dikatakan buruk jika dia menghina saudaranya yang muslim. Setiap muslim atas muslim yang lain; haram darahnya, hartanya dan kehormatannya “ (Riwayat Muslim).
Hadits diatas menerangkan bahwa Umat Islam itu bersaudara serta menerangkan larangan yang tidak boleh dilakukan oleh seorang muslim terhadap seaudaranya.
Dengki
Sifat dengki atau iri adalah sifat yang dapat menjerumuskan seorang muslim ke lembah kenistaan dan menggerogoti amal baiknya. Di hadits lain Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda “Jauhilah kedengkian, sesungguhnya kedengkian itu memakan amal baik seperti api memakan kayu bakar”
Bai’un Najsy
maksudnya adalah menipu pembeli lain dengan menawar suatu barang dengan harga tinggi tanpa bermaksud untuk membelinya.
Saling Marah
Sering kali tindak kejahatan terjadi hanya karena saling pepet dan saling senggol lalu kedua belah pihak marah dan naik pitam, selanjutnya terjadilah apa yang terjadi seperti pemotor tewas karena kepalanya ditembak oleh pemotor lain yang kebetulan sedang membawa senpi dan kasus-kasus lainnya.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Berilah aku wasiat”. Beliau menjawab, “Engkau jangan marah!” Orang itu mengulangi permintaannya berulang-ulang, kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Engkau jangan marah!” [HR al-Bukhâri].
Islam sudah memutus rantai kejahatan dari yang paling kecil. Cukup hindari amarah dan kita akan selamat!
Memutuskan Hubungan
Dalam bahasa Arab, tadaabur artinya adalah saling membelakangi, namun dalam hadits ini dimaksudkan saling memutuskan hubungan.
عَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا يَدْخُلُ اَلْجَنَّةَ قَاطِعٌ ) يَعْنِي قَاطِعَ رَحِمٍ
Dari Jubair bin Muth’im Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak akan masuk surga seorang pemutus, yaitu pemutus tali silaturahmi.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dan diriwayatkan dari Abu Bakroh radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ تَعَالَى لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا – مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِى الآخِرَةِ – مِثْلُ الْبَغْىِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ
Artinya: “Tidak ada suatu dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya di dunia ini -disamping dosa yang disimpan untuknya di akhirat- daripada perbuatan Zholim (melampaui batas) dan memutuskan tali silaturahmi.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Bagaimana sikap kita jika ada yang memutuskan tali sillaturahmi? sebisa mungkin kita sambung tali itu, karena tentu kita ingin termasuk dalam pemutus sillatturrahmi.
Jangan Menjual Sesuatu Yang Telah Dijual Oleh Orang Lain
Maksudnya adalah ; Janganlah menjual sesuatu jika ke pembeli jika dia sedang bernegosiasi dengan penjual lain. Terkadang kita sebagai pedagang, saling salib dan saling tikung dan tidak perduli dengan saudara kita dengan alasan “namanya juga bisnis”. Islam melarang hal itu, karena dapat menimbulkan benih kebencian antar sesama pedagang.
Lain halnya jika si pembeli bertanya tentang suatu barang dan membandingkan harga dengan harapan dapat mendapatkan barang yang lebih murah atau lebih baik kualitasnya.
Islam mengharamkan cara-cara yang memantik kebencian dari segala sisi, sehingga seorang muslim tidak terjembab dalam labirin kebencian yang akan berbuah fatal untuknya. wallahu ‘alam bishowabih
Filed under: Khazanah | Leave a comment »